WahanaNews-NTB | Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno melancarkan gugatan hukum pada PT Grahalintas Properti, PT Indosat Tbk, dan PT Sisindosat Lintasbuana.
Gugatan atas perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara 779/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst itu didaftarkan pada Selasa, 14 Desember 2021.
Baca Juga:
Menparekraf Apresiasi Starlux Airlines Hadirkan Penerbangan Langsung Taipei-Jakarta
Dalam petitum gugatan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Sandi meminta hakim mengabulkan seluruh gugatan.
Seluruh gugatan yang dimaksud adalah:
1. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Baca Juga:
Sandiaga Perkuat Ekosistem Ekraf di Kabupaten Bangli Melalui Workshop KaTa Kreatif
2. Menyatakan Sah dan Mengikat bagi PENGGUGAT dan TERGUGAT terhadap:
- Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2010 Nomor 105C/HP/XVI/2011 tanggal 20 Mei 2011;
- Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2014 Nomor 133C/HP/XVI/05/2015 tanggal 22 Mei 2015;
- Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2018 Nomor 94B/HP/XVI/05/2019 tanggal 17 Mei 2019;
Surat Menteri Keuangan Nomor S-489/MK.6/2013, tanggal 25 Oktober 2013
Sidang perdana rencananya digelar pada Selasa, 28 Desember 2021 pada pukul 09:00 s/d selesai. [dny]