WahanaNews-NTB | Presiden Joko Widodo (Jokowi), mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap perempuan dituntaskan secepatnya.
Menurutnya, perlindungan terhadap korban tindak kekerasan seksual harus menjadi perhatian bersama.
Baca Juga:
20 Oktober 2024: Melihat Nasib Konsumen Pasca Pemerintahan 'Man Of Contradictions'
"Perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian kita bersama, utamanya kekerasan seksual terhadap perempuan mendesak segera ditangani," jelas Presiden Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Selasa (04/01/2022).
Untuk itu, Kepala Negara memerintahkan kepada Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR, agar ada langkah percepatan pengesahan Undang-Undang.
"Saya mencermati dengan seksama RUU tentang tindak pidana kekerasan seksual sejak dalam proses pembentukan pada tahun 2016 hingga saat ini masih berproses di DPR," ungkap Jokowi.
Baca Juga:
HUT ke-79 TNI, Ini Pesan Presiden Jokowi ke Prajurit Indonesia
Jokowi pun memerintahkan kepada menteri terkait, untuk segera berkoordinasi dan berkonsultasi dengan DPR demi terselesaikannya RUU tersebut.
"Saya memerintahkan Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini, agar ada langkah percepatan," tutur Jokowi.
Selain itu, Jokowi juga meminta kepada Gugus Tugas terkait untuk segera menyiapkan draf masalah yang disiapkan DPR.