WahanaNews-NTB | Sejumlah dosen tetap non PNS yang bekerja di beberapa perguruan tinggi negeri mempertanyakan status kepegawaiannya kepada Komisi X DPR RI.
Diketahui, nomenklatur dosen tetap non PNS tidak ada dalam UU No 5/2004 tentang ASN.
Baca Juga:
Bantah Tuduhan, Notaris Medan Diduga Habisi Suami dengan Benda Tumpul
Sehingga, hal tersebut menjadi problem serius dikarenakan karir para dosen tersebut menjadi dipertanyakan.
Dalam dialog para dosen tetap non PNS dengan Komisi X DPR yang dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf, para dosen tersebut mendesak DPR bisa membantu memperjelas status kepegawaiannya untuk peningkatan karir profesional para dosen tersebut.
"Para dosen tetap non PNS ini adalah pegawai yang ditempatkan di perguruan tinggi negeri di bawah Kemendikbud Ristek dan Kemenag," ujar Dede, Kamis (31/3/2022).
Baca Juga:
Diduga Cemarkan Nama Baik, Dosen UNIAS Polisikan Akun Facebook Sadari Zega
Selain itu, lanjut Dede, para dosen tersebut awalnya diangkat berdasarkan Permendikbud No 84/2013 tentang Pengangkatan Dosen Tetap Non PNS di PTN dan Dosen Tetap di PTS.
Akan tetapi, dalam proses tersebut terdapat masalah ketika rekrutmen PNS dan PPPK dibuka. Sehingga para dosen tetap ini tidak termasuk di dalamnya.
"Dosen masuk dalam UU No.14/2005 tentang Guru dan Dosen. Profesinya penting sekali, apalagi di era kampus merdeka ini," ungkapnya.
Sementara itu, jumlah dosen tetap non PNS saat ini berjumlah lebih dari 9500 dosen. Dan para dosen tersebut bukan merupakan pegawai honorer atau pegawai tidak tetap.
"Di sinilah persoalan nomenklatur mengemuka, karena tidak ada dalam UU ASN. Bila di Kemendikbud menggunakan istilah dosen tetap non ASN, maka di Kemenag menggunakan istilah dosen tetap bukan ASN," tuturnya. [dny]