WahanaNews-NTB | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan pada Ketua KPU Kabupaten Dompu, Arifudin.
Arifudin dinyatakan bersalah lantaran melakukan nikah siri tanpa izin pengadilan.
Baca Juga:
Jelang Idul Adha, DKPP Kota Bandung Siap Periksa Hewan Kurban
Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
"Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Arifuddin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Dompu sejak Putusan ini dibacakan," ujar Ketua Majelis Alfitra Salamm membacakan amar putusan perkara nomor 24-PKE-DKPP/VII/2022 yang dikutip dari laman dkpp.go.id, Rabu (24/8/2022).
Arifudin merupakan Teradu dalam perkara nomor 24-PKE-DKPP/VII/2022 yang diadukan oleh Didik Hermawan Luhulima.
Baca Juga:
Ketua DPRD Barito Utara Apresiasi DKPP dan Bulog Gelar Pasar Murah Idul Fitri
Sidang tersebut diadakan secara tertutup karena berkaitan dengan dugaan asusila pada 4 Agustus 2022.
Dalam pertimbangan putusan, DKPP menilai Arifudin telah melanggar ketentuan Pasal 90 ayat (4) huruf c Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2021 yang mengatur larangan bagi Penyelenggara Pemilu melakukan pernikahan siri.
Pokok aduan perkara nomor 24-PKE-DKPP/VII/2022 sendiri memang mendalilkan bahwa Arifudin telah melakukan hubungan tidak pantas di luar pernikahan dengan seorang perempuan yang merupakan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Dompu periode 2020-2021.