WahanaNews-Mandalika | Setelah pemerintah resmi mencabut larangan ekspor CPO dan produk turunannya, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022, Senin (23/5) kemarin.
Permendag itu untuk memastikan kebutuhan industri minyak goreng dalam negeri dipenuhi terlebih dahulu.
Baca Juga:
Total Rp 900 Miliar Kerugian Petani Sawit di Jambi Selama Larangan Ekspor
Permendag Nomor 30 Tahun 2022 itu mengatur ketentuan ekspor CPO, Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO).
Lutfi mengatakan pengaturan kembali ekspor CPO tetap berpegang pada prinsip bahwa kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya merupakan hal yang utama.
"Pemerintah memastikan bahwa pemenuhan kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya bagi masyarakat tetap menjadi prioritas utama pemerintah. Kami harapkan kerja sama semua pemangku kepentingan untuk menyukseskan kebijakan pengaturan ekspor kembali ini," ujarnya melalui keterangan resmi, seperti dikutip pada Selasa (24/5).
Baca Juga:
Larangan Ekspor CPO Dicabut, Mendag Rilis Aturan Main Baru Jaga Pasokan Minyak Goreng
Permendag Nomor 30 Tahun 2022 tersebut disosialisasikan secara hibrida kepada para produsen dan eksportir CPO.
Lutfi hadir bersama Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam sosialisasi tersebut.
Turut hadir perwakilan dari Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi serta Kementerian Perindustrian.