WahanaNews-NTB | Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) memberhentikan sementara mantan Kepala Dinas ESDM Zainal Abidin sebagai aparatur sipil negara (ASN). Pemberhentian ini dilakukan usai Zainal Abidin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan tambang pasir besi oleh PT Anugerah Mitra Graha (AMG) di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur.
"Statusnya sudah pemberhentian sementara sebagai ASN," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Muhammad Nasir di Mataram, dilansir Antara, Jumat (31/3/2023).
Baca Juga:
Tersangka Kasus Korupsi PPK RSUP Nias Ditahap II, Bakal Segera Disidang
Nasir mengatakan status pemberhentian sementara tersebut mengikuti putusan inkrah dari Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
"Sampai kapan? Kita menunggu sampai ada putusan inkrah dari pengadilan. Andai yang bersangkutan sampai batas usia 60 tahun, belum ada putusan pengadilan, maka kita berhentikan," ujarnya.
"Namun jika setelah itu usia 60 tahun beliau (Zainal Abidin, red) oleh pengadilan dinyatakan tidak bersalah maka wajib harus dipulihkan namanya," sambungnya.
Baca Juga:
KPK Minta Data Anggaran Pemkab dan DPRD Muara Enim Tiga Tahun Terakhir
Dilansir detikBali, Kejati NTB menetapkan Zainal dan Kepala Cabang PT Anugrah Mitra Graha (AMG) berinisial RA sebagai tersangka dugaan korupsi penambangan pasir besi di Lombok Timur. Kedua tersangka itu sudah ditahan sejak Senin (13/3/2023) malam.[ss]