WahanaNews.co | Berstatus sebagai tersangka Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Aktivis Pemuda Muhammad Fihiruddin menjalani pemeriksaan pada Jumat (6 Januari 2023).
Fihiruddin datang ke Polda NTB mengenakan kaos hitam bertuliskan “Tetaplah Menjadi Pejabat Walaupun Tidak Bermanfaat," didampingi beberapa kuasa hukum dan beberapa rekannya, pada pukul 14.00 WITA.
Baca Juga:
Penetapan 2 Tersangka Kasus Tindak Pidana UU ITE di BPKAD Kabupaten Boven Digoel Sesuai Prosedur
Pemeriksaan berlangsung beberapa jam di Unit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB, dan tuntas pada pukul 18.00 WITA. Penyidik melakukan penahanan terhadap Fihiruddin.
Fihiruddin mengaku, dirinya sejak jauh hari telap siap-siap terhadap kemungkinan terburuk yangmungkin akan menimpanya.
“Saya sudah siap segala kemungkinan terburuk,” ujarnya.
Baca Juga:
Iwakum Kecam Doxing terhadap Jurnalis CNN, Ingatkan Potensi Sanksi Hukum
Fihiruddin menjalani pemeriksaan atas kasus menyebarkan informasi yang mengandung SARA dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Dia sebelumnya bertanya melalui WhatsApp Group pada Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda soal rumor tiga oknum dewan yang ditangkap usai mengkonsumsi narkoba saat kunjungan kerja.
Namun tiga oknum tersebut tidak ditahan karena diduga membayar Rp150 juta per orang.