WahanaNews-NTB | PT Indosat Tbk (ISAT) mengumumkan anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2) dibubarkan secara resmi dan dilikuidasi pada 8 Desember 2021 lalu.
Keputusan ini merupakan babak lanjutan dari perkara kasus korupsi yang melibatkan perusahaan tersebut dari 2015 lalu.
Baca Juga:
Riwayat Indosat Dibeli Soeharto dari AS, Dilepas Megawati ke Singapura
Pembubaran tersebut berdampak pada nasib para karyawan IM2, berikut fakta-faktanya:
1. Ada 350 Karyawan di-PHK
Baca Juga:
Kabel Indosat dan Telkom Diputus Pemerintah Kota Depok
Ketua Serikat Pekerja Indosat Mega Media (IM2) Deni Saputra mengatakan, setidaknya pada akhir November lalu ada 350 lebih karyawan yang diputuskan kontraknya secara tiba-tiba. Mereka disebutnya hanya mendapatkan gaji pokok dan tidak mendapatkan insentif atau hak-hak lainnya.
"Per 30 November ada teman-teman kami jumlahnya lebih dari 350 orang yang berstatus outsourcing telah diputuskan kontraknya, dalam jangka waktu 1 pekan. Mereka bukan orang-orang yang punya tabungan besar, bukan orang-orang yang punya modal hidup besar," kata Deni dalam konferensi pers virtual, Selasa (14/12/2021).
2. Upah Desember Menggantung
Perwakilan serikat juga mengungkapkan kekecewaan yang mendalam kepada manajemen Indosat selaku pemegang saham mayoritas. Dia juga mengungkapkan selama proses korporasi yang berjalan di bulan November, baik PT Indosat Tbk maupun PT Indosat Mega Media (IM2) tidak membahas mengenai hal-hal yang menyangkut karyawan dalam hal status kerja, upah dan pesangon.
"Bahkan upah pun bulan Desember di mana statusnya kami masih karyawan, tidak dijamin dan tidak ada jaminan untuk memenuhi upah di bulan Desember dari PT Indosat Tbk maupun PT Indosat M2," terang Deni.
3. Sisa Karyawan Terancam PHK
Deni mengatakan, saat ini masih tersisa 93 orang karyawan yang kabarnya akan turut di PHK pada 31 Desember mendatang. Berdasarkan penuturan perusahaannya, segala hak-hak akan diserahkan kepada karyawan melalui mekanisme likuidasi.
Sementara itu, seluruh aset-aset IM2 sudah disita baik berupa tanah, gedung, harta bergerak, rekening dan piutang oleh Kejaksaan Agung. Oleh sebab itu, serikat pekerja menilai mekanisme tersebut bukanlah itikad baik dalam memenuhi kewajiban perusahaan.
4. Rencana Demo
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, serikat buruh akan ikut turun tangan untuk mengawal keberlangsungan kasus pekerja IM2. Dia mengatakan, dalam waktu dekat akan bersurat dan melakukan komunikasi dengan pihak manajemen Indosat agar dapat memenuhi tuntutan serikat pekerjanya.
"Bilamana surat yang kami kirim ke manajemen dan tidak ada itikad baik dari PT Indosat Tbk mempekerjakan kembali termasuk memberikan hak buruh secara penuh maka dipastikan KSPI akan melakukan kampanye perlawanan," kata Said.
Aksi demo rencananya akan dilakukan pekan depan di gedung pusat Indosat, DPR dan Bursa Efek Indonesia. [dny]