WahanaNews-NTB | Tim dari Polres Lombok Tengah menciduk pelaku penggelapan 125 unit mobil. Tersangka berinisial MAF (31), warga Dusun Repuk, Sintung, Desa Taman Indah, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dicokok di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizki Pratama. "Tim Puma Polres Lombok Tengah menangkap pelaku di Kalimantan, Selasa (2/11) lalu.
Baca Juga:
Sambut Masa Tenang Pilkada Jakarta, KPU Jakbar Gelar Panggung Hiburan Rakyat
Tim yang dibackup Tim Resmob Polda Kalsel berhasil menemukan tempat persembunyian pelaku di Kota Banjarmasin, Kalimatan Selatan," kata Kapolres Lombok Tengah (Loteng) AKBP Hery Indra Cahyono dalam keterangannya, Minggu (7/11).
rim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizki Pratama menyebut, jumlah keseluruhan mobil yang telah digelapkan pelaku diduga mencapai seratusan.
"Dari hasil interogasi awal pelaku mengaku telah melakukan penipuan dan atau penggelapan kurang lebih 125 unit mobil yang korbannya sebagian besar berasal dari wilayah Lombok Tengah," sebut Redho.
Baca Juga:
Sekjen GEKIRA Partai Gerindra: Pemilukada Damai Bukti Rakyat Cerdas
Dengan masih adanya sejumlah unit kendaraan yang belum diamankan, saat ini polisi masih terus melakukan penyelidikan dan mencari tahu mobil-mobil lainnya.
"Dari hasil interogasi terduga pelaku mengaku kendaraan-kendaraan tersebut akan digunakan sebagai alat transportasi pada acara WSBK nanti," ungkapnya.
"Sampai dengan hari ini tim berhasil mengamankan 41 unit mobil dengan berbagai macam merek. Tim masih menunggu hasil pemeriksaan pelaku untuk menemukan posisi unit yang lain agar bisa segera diamankan," tutupnya. [non]