WahanaNews-NTB | KRT Tohom Purba, Kuasa hukum Japto S Soerjosoemarno merasa pihak Wanda Hamidah sedang memainkan 'drama bingung' soal penetapan Hamid Husein sebagai tersangka 'penyerobotan' lahan milik kliennya.
Ia menilai bahwa cukup jelas alasan penyidik untuk menetapkan Hamid Husein sebagai tersangka karena sudah terbukti tidak memiliki alas hak kepemilikan.
Baca Juga:
Diminta Uang Pelicin di Polda Metro, Bripka Madih: Masa Polisi "Dioknumi" Polisi!
"Cukup jelas alasan penyidik untuk menetapkan Hamid Husein sebagai tersangka, karena mereka tidak memiliki dasar apa pun tinggal di situ, sebenarnya kapan saja pun bisa kita masuki," kata Tohom pada WahanaNews.co, Kamis (17/11/22).
Diberitakan sebelumnya, penyidik sudah memeriksa BPN Jakarta Pusat, Dinas Perumahan hingga Walikota Jakarta Pusat.
"Penyidik itu memeriksa semua pihak, BPN Jakarta Pusat, Dinas Perumahan seperti itu ya, dan bidang hukum walikota Jakarta Pusat," kata Tohom, seperti dikutip dari WahanaTV, Rabu (16/11/22).
Baca Juga:
Viral, Begini Kronologi Aduan Bripka Madih Soal Penyerobotan Tanah
"Artinya kita ini bukan di pihak mafia, kita di pihak pemerintah yang mengeluarkan produk SHGB tersebut, Jadi BPN itu tidak pernah salah koordinat, Mereka tidak tergantung jalan apa, nomor mana, bukan. Itukan warkahnya ada," sambung Sekretaris Pengurus Pusat BPPH Pemuda Pancasila itu.
Terpisah, kuasa hukum dari paman Wanda Hamidah, Albert Aswin menjelaskan bahwa kliennya merasa bingung dengan penetapan tersangka tersebut.
"Ada kebingungan dari Pak Hamid Husein terkait tuduhan menyerobot Pasal yang disangkakan tersebut. Itu terkait Pasal 167 KUHP, yakni memasuki rumah/pekarangan orang lain tanpa izin," ujar kuasa hukum Hamid, Albert Aswin, kepada wartawan, Selasa (15/11/22).
Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan bahwa paman Wanda Hamidah telah ditetapkanu sebagai tersangka.
Namun, Zulpan belum memberikan penjelasan rinci terkait penetapan tersangka paman Wanda Hamidah ini.
"Benar," singkat Zulpan, saat dihubungi Wartawan, Selasa (15/11/2022).
Lebih lengkap lagi, Tohom menjelaskan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) penetapan tersangka atas nama Hamid Husein.
Hamid Husein ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan pihak Japto.
"Pada hari ini Selasa 15 November 2022, baru saja kami menerima SP2HP dari Polda Metro Jaya terkait dengan laporan kami atas tindakan pidana yang dilakukan oleh keluarganya Wanda Hamidah yaitu Saudara Hamid Husein ditetapkan sebagai tersangka," ujar Tohom.
Dengan ditetapkannya Hamid Husein sebagai tersangka, Tohom meminta agar keluarga Wanda Hamidah segera angkat kaki dari rumah tersebut.
Menurut Tohom, penetapan tersangka Hamid Husein ini juga membuktikan bahwa tanah tersebut adalah milik Japto Soerjosoemarno.
"Jadi dengan ditetapkannya keluarga Wanda Hamidah ini yaitu Saudara Hamid Husein yang ditetapkan sebagai tersangka, maka gugur sudah statement-statement yang disampaikan oleh Saudari Wanda Hamidah selama ini bahwa pemilik daripada objek perkara yang ada di Jl Ciasem 2 dinyatakan mereka bukan pemilik. Ternyata dari sini kita buktikan bahwa objek tersebut adalah milik daripada Bapak Japto Soerjosoemarno," paparnya.
"Dan kami berharap dengan ditetapkannya Hamid Husein sebagai tersangka ini tentunya berlaku bagi penghuni-penghuni lainnya," tutur tohom. [dny]