WahanaNews-NTB | Penyerang klub Liga 2 Sulut United, Patrich Wanggai, dijatuhi sanksi berat oleh Komite Disiplin (Komdis) PSSI gara-gara aksinya memamerkan alat kelamin.
Tindakan tidak terpuji yang dilakukan Wanggai itu terjadi saat pertandingan babak 8 besar Liga 2 grup Y yang mempertemukan Martapura Dewa United melawan Sulut United pada Senin (20/12/2021) lalu.
Baca Juga:
Aksi Arogansi di SCBD: Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Lachlan Gibson, Siap Evaluasi Total
Dalam laga itu, Sulut United harus menelan kekalahan atas Dewa United dengan skor 2-0, berkat gol dari Herman Dzumafo dan Rishadi Fauzi.
Laga babak 8 besar itu memang berjalan cukup panas. Saking panasnya, pelatih Sulut United Ricky Nelson harus diusir dari lapangan oleh wasit karena mendorong pemain Dewa United.
Sementara Wanggai, ia menjadi sorotan saat ditarik keluar pada menit 79 untuk digantikan oleh Dilivio Rycard.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Pada saat meninggalkan lapangan itulah, Wanggai tertangkap kamera memamerkan alat kelaminnya dari balik celana ke arah tribun penonton.
Tindakan yang dilakukan oleh Wanggai tersebut kemudian mengundang reaksi dari netizen yang banyak menghujatnya melalui kolom komentar di akun sosial medianya.
Atas tindakan kurang terpuji dari Wanggai, Komite Disiplin PSSI akhirnya menjatuhkan hukuman kepada mantan pemain RANS Cilegon itu.
Dari hasil sidang Komite Disiplin PSSI pada Selasa (21/12/2021) yang dirilis pada Kamis (23/12/2021), Wanggai dinyatakan melakukan pelanggaran yaitu memprovokasi masyarakat.
"Pada saat pergantian pemain, keluar lapangan melakukan gerakan tidak pantas dengan cara menunjukkan kemaluan meskipun menggunakan celana ke arah penonton," tulis PSSI.
Alhasil Wanggai pun dijatuhi hukuman larangan bermain 2 pertandingan dan denda Rp50 juta.
Dalam hasil sidang Komdis PSSI itu, Ricky Nelson juga mendapatkan hukuman yang serupa yakni dilarang mendampingi tim dalam dua pertandingan namun hanya mendapatkan denda Rp10 juta.
Hukuman Berdasarkan Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI, 21 Desember 2021:
1. Tim PSMS Medan
Nama kompetisi: Liga 2
Pertandingan: PSMS Medan vs Sulut United
Tanggal kejadian: 16 Desember 2021
Jenis pelanggaran: Melanggar aturan dengan masuknya tamu VIP ke ruang ganti tim PSMS Medan di mana tamu tersebut tidak terdaftar dalam daftar ofisial yang disahkan serta tidak ada di daftar susunan pemain (DSP) sebagai ofisial tim
Hukuman: Denda Rp. 50.000.000
2. Tim Sriwijaya FC
Nama kompetisi: Liga 2
Pertandingan: Persis Solo vs Sriwijaya FC
Tanggal kejadian: 19 Desember 2021
Jenis pelanggaran: Tanggung jawab terhadap tingkah laku buruk penonton. Setelah selesai pertandingan ada lebih dari 1 orang suporter tim Sriwijaya FC turun dari tribun masuk ke dalam lapangan
Hukuman: Denda Rp. 25.000.000
3. Panitia pelaksana, PT. Liga Indonesia Baru
Nama kompetisi: Liga 2
Pertandingan: Persis Solo vs Sriwijaya FC
Tanggal kejadian: 19 Desember 2021
Jenis pelanggaran: Kegagalan menjalankan tanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan. Setelah selesai pertandingan ada lebih dari 1 orang suporter tim Sriwijaya FC turun dari tribun masuk ke dalam lapangan
Hukuman: Denda Rp. 20.000.000
4. Pelatih kepala tim Sulut United, Sdr. Ricky Nelson Gideon Ndun
Nama kompetisi: Liga 2
Pertandingan: Sulut United vs Martapura Dewa United
Tanggal kejadian: 20 Desember 2021
Jenis pelanggaran: Tingkah laku buruk terhadap pemain lawan atau orang-orang selain dari perangkat pertandingan. Melanggar fairplay dengan cara melakukan penyerangan mendorong pemain lawan dan mendapatkan kartu merah langsung
Hukuman: Larangan mendampingi tim 2 pertandingan dan denda Rp. 10.000.000
5. Pemain tim Sulut United, Sdr. Patrich Steev Wanggai
Nama kompetisi: Liga 2
Pertandingan: Sulut United vs Martapura Dewa United
Tanggal kejadian: 20 Desember 2021
Jenis pelanggaran: Memprovokasi masyarakat. Pada saat pergantian pemain, keluar lapangan melakukan gerakan tidak pantas dengan cara menunjukkan kemaluan meskipun menggunakan celana ke arah penonton
Hukuman: Larangan bermain 2 pertandingan dan denda Rp. 50.000.000. [dny]