WahanaNews.co | Kasus pelanggaran Undang Undang ITE yang menjerat aktivis sekaligus Sekretaris Wilayah Pemuda Pancasila Nusa Tenggara Barat M. Fihirudin direspons MPW PP NTB.
MPW Pemuda Pancasila NTB telah menyiapkan pengacara untuk membantu sekaligus mengawal kasus Fihirudin.
Baca Juga:
Lokasi Tambang Emas Ilegal di Sekotong-NTB Dikelola TKA Ditutup KPK
Ketua MPW PP NTB Eddy Sophiaan dalam konfrensi pers di Della Sira Cafe, Kamis (29/12) mengatakan MPW PP NTB akan mendukung Fihir dan membantu dalam proses hukum yang sedang di hadapi oleh Fihir.
"Saya mendapat tugas dan amanat untuk membantu kader ataupun anggota PP yang sedang menjalani proses hukum, bagi kami di PP sesuai moto satu yang di cubit semua anggota akan merasakan sakit," ujarnya.
Sementara Ketua Badan Penyuluh dan Pembelaan Hukum (BPPH) MPW Pemuda Pancasila NTB H. Salman mengatakan pihak nya telah membentuk tim kuasa hukum untuk membantu Fihir.
Baca Juga:
Kabar Gembira! Fasilitas Jetski Sportainment Segera Hadir di The Mandalika NTB
Salman melanjutkan dirinya masih mengkaji dan menelaah kasus tersebut. Namun kesimpulan awal Salman menilai tidak ada unsur melanggar UU ITE.
"Saya baru mempelajari dan menelaah kasus ini, tetapi dari kesimpulan awal saya ini tidak masuk unsur melawan perbuatan hukum, Fihir bertanya dan menduga tidak menuduh sama sekali," katanya.
Salman menegaskan di PP sendiri tidak berkaitan dengan politik ataupun kepentingan dan tendensi apapun. PP kata Salman adalah organisasi yang independen dan mandiri.
"Dari kasus ini kami murni melihat persoalan hukum, tidak ada tendensi politik atau kepentingan apapun, apakah di balik kasus ini ada hal lain saya tidak tahu tetapi bagi kami di PP sebagai organisasi independen kami fokus pada persoalan hukum saja," tegasnya.
Terkait peluang medamaikan kedua belah pihak yang bersengketa, Salman menyatakan peluang tersebut masih terbuka lebar.
"Kita ingin melakukan hearing dengan dewan biar kami tahu dimana letak salah nya bila memang ada salah kita bisa berkomunikasi untuk menyelesaikan persoalan ini secara damai," tukasnya.
Sedangkan Sekwil MPW PP NTB M. Fihirudin mengatakan dirinya merasa dikriminalisasi melalui UU ITE yang dilaporkan oleh Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda.
Secara pribadi Fihir menyatakan dirinya secara personal tidak bermasalah dengan Isvie. Namun dengan laporan UU ITE tersebut ia merasa dirinya di kriminalisasi.
"Jujur secara personal saya tidak punya masalah dengan bu ketua (Baiq Isvie Rupaeda) tetapi laporan di kepolisian saya di laporkan secara personal bukan secara kelembagaan," ujarnya heran.
Meski demikian Fihir menginginkan agar persoalan ini selesai secara kekeluargaan.
"Kalau memang pertanyaan saya di grup WA ini membuat mereka tersinggung mari kita duduk bareng kita komunikasi dimana salah saya, saya hanya bertanya bukan menuduh jadi tetapi tidak ada respons, saya siap duduk bareng untuk berkomunikasi untuk mengclearkan persoalan ini," pungkasnya. [eta]