WahanaNews-NTB | Kabar gembira bagi para aparatur sipil negara (ASN). Tahun ini, ASN boleh mengambil cuti tahunan saat sebelum dan sesudah cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah.
Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.
Baca Juga:
Jaga Netralitas ASN dalam Pemilu 2024, Pemkot Jakbar dan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Gelar Luhkumtak
"Pemberian cuti (tahunan) diserahkan sepenuhnya pada kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi, disesuaikan dengan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas masing-masing instansi pemerintah," kata Tjahjo dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Dia menambahkan dalam rapat tingkat menteri pada Jumat (1/4), terdapat permohonan dari Kepolisian Negara RI (Polri) dan Kementerian Perhubungan agar pegawai negeri sipil dibolehkan menambah cuti tahunan pada sebelum dan sesudah cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah.
"Hal itu dimaksudkan agar dapat membantu memecah padatnya arus mudik pada saat periode cuti bersama Idul Fitri," tambahnya.
Baca Juga:
Pembinaan Rohani Korpri, Puluhan ASN Muslim di Ende Gelar Kegiatan Bakti Sosial
Dengan adanya kesempatan tambahan cuti Lebaran, Tjahjo mengimbau seluruh pegawai ASN yang mudik harus menerapkan protokol perjalanan dan protokol kesehatan dengan ketat, selaras dengan peraturan dari Satgas Covid-19.
"Pada dasarnya arahan Bapak Presiden telah membolehkan masyarakat untuk melaksanakan mudik Idul Fitri dengan beberapa syarat perjalanan," katanya.
Ketentuan cuti tahunan sebagai tambahan periode cuti bersama Idul Fitri itu diatur Tjahjo dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai ASN selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, yang ditandatangani di Jakarta, Rabu (13/4).