WahanaNews-NTB | Pemerintah telah membatalkan rencana penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) periode natal dan tahun baru.
Menindaklanjuti keputusan tersebut, otoritas agama menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama SE 33/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 dalam Pelaksanaan Ibadah & Peringatan Hari Raya Natal.
Baca Juga:
24 Tahanan Kasus Korupsi Rayakan Natal di Rutan KPK
"Surat edaran ini dimaksudkan untuk mengatur upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja pada perayaan Natal Tahun 2021," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dikutip melalui laman resmi Kementerian Agama, Selasa (14/12/2021).
Yaqut mengemukakan, kendati PPKM level 3 dibatalkan, masyarakat harus tetap waspada karena periode Nataru kali ini masih dalam suasana pandemi.
Panduan ini diterbitkan dalam rangka mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di gereja sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
Baca Juga:
Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Tahura Batanghari, FRN Jambi: Apakah Pemiliknya Sudah Di Tangkap Polisi?
Berikut isi ketentuan SE Menteri Agama Dalam surat yang diteken pada 12 Desember itu:
1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
2. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.
3. Pelaksanaan ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021;
a. hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga;
b. dilaksanakan di ruang terbuka;
c. apabila dilaksanakan di gereja, dianjurkan untuk diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja;
d. jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan; dan
e. jam operasional gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja paling lama sampai jam 22.00 waktu setempat.