WahanaNews-Mandalika | Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan mengungkapkan Undang Undang Perlindungan Konsumen dan Literasi Keuangan perlu segera direvisi
Dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, Pingkan menyebutkan pandemi COVID-19 sudah mempercepat transformasi digital di Indonesia dan hal ini juga berdampak peningkatan inklusi keuangan. Namun inklusi keuangan juga perlu diikuti oleh literasi dan upaya perlindungan konsumen.
Baca Juga:
Pelindungan Konsumen Sistem Pembayaran
“Tanpa literasi keuangan dan perlindungan konsumen yang memadai, transformasi ini hanya melahirkan disrupsi baru dalam perekonomian Indonesia seperti kebocoran data, penipuan investasi maupun penipuan dalam perdagangan daring,” katanya.
Perlindungan konsumen, lanjutnya, adalah aspek yang sangat penting dan kompleks, yang sudah menjadi tantangan jauh sebelum transformasi digital dijadikan strategi prioritas negara dalam menyikapi perkembangan perekonomian dan menangkap peluang dari kesempatan ekonomi, di tengah perkembangan digitalisasi.
Pingkan menjelaskan bahwa salah satu syarat dalam menjamin keadaan pasar yang kompetitif, produsen dan penjual harus mendapatkan pemasukan dari penjualan dan/atau memperluas pangsa pasarnya dengan memenuhi atau bahkan memuaskan kebutuhan konsumen.
Baca Juga:
Perlindungan Konsumen Era Digital: Ini 4 Langkah Aman Ajukan Keluhanmu
"Ketersediaan produk maupun jasa perlu disesuaikan dengan sisi permintaan," ujarnya, sebagaimana dilansir dari Antara, Selasa (26/4).
Hal tersebut dilakukan oleh penjual dengan meningkatkan kualitas dari produk/jasanya dan juga memastikan tersedianya ragam pilihan dan penawaran dengan harga yang kompetitif sehingga konsumen tidak akan beralih ke produsen atau penjual lain.
"Hanya saja, seringkali praktik di lapangan berkata lain dan untuk itu, perlindungan konsumen memiliki peranan yang signifikan," tuturnya.