WahanaNews-Mandalika | Seiring berkembangnya teknologi digital, kini masyarakat yang ingin mengecek Kartu Keluarga (KK) tak perlu lagi datang ke Dinas Kependudukan Catatan Sipil, karena sudah bisa dilakukan secara online.
Baca Juga:
Jumlah Warga Pindah Kartu Keluarga Jakarta Melonjak di Tahun Ajaran Baru
Cara Cek KK Secara Online
Untuk memudahkan masyarakat, pengecekan data di KK bisa dilakukan secara online dengan bermodalkan Nomor Induk Kependudukan alias NIK yang tertera di e-KTP. Melansir dari Bisnis.com, berikut cara cek KK secara online:
1. Cek KK Online di Laman dukcapil.kemendagri.go.id
Baca Juga:
Respon Cepat, Kadisdukcapil Kota Bekasi Bakal Proses Dugaan Pungli Tarif Pembuatan KK dan KTP
- Buka laman dukcapil.kemendagri.go.id
- Kemudian masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK. Apabila NIK yang Anda masukkan valid, secara otomatis data dari kartu keluarga terkait akan muncul
Anda juga dapat memeriksa nomor KK Anda melalui situs resmi Dukcapil sesuai domisili Kota atau Kabupaten.