WahanaNews-Mandalika | Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Publik pun mempertanyakan motif Sambo selaku dalang penembakan Brigadir J di rumah dinasnya, yang beralamat di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Pengacara Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak, menjelaskan bahwa penembakan Brigadir J terkait bisnis gelap tata kelola narkoba jenis sabu dan judi di ranah kepolisian.
Menurutnya, ada keterlibatan mafia narkoba dan judi di balik kasus pembunuhan Brigadir J.
"Ada yang beri informasi ke saya. Ini kaitannya dengan judi dan tata kelola sabu. Ada bisnis di antara mereka," ungkap Kamarudin di Jakarta, Rabu (10/8).
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Kamarudin meminta Kapolri Jenderal Listyo untuk menuntaskan keterlibatan mafia sabu dan judi di balik kematian Brigadir J.
Dirinya juga meminta kepolisian untuk melibatkan pihak luar dalam mengusut tuntas motif pembunuhan Brigadir J.
"Ini tugas kapolri untuk tuntaskan. Mereka (polisi) tersandera dalam lumpur itu. Ini harus terlibat angkataan darat laut dan udara. Harus ada TNI yang masuk," pungkasnya.
Selain tata kelola bisnis narkoba dan judi di kepolisian, lanjut dia, pembunuhan Brigadir J juga didasari motif dendam Ferdy Sambo kepada korban.
Sebelum perisitwa penembakan terjadi, Brigadir J disebut memberi tahu Putri Candrawati, istri Sambo, bahwa sang suami tengah menemui perempuan lain.
"Ada motif soal perempuan lain juga. Saat itu, almarhum memberikan informasi kepada Puteri Candrawati, bahwa Sambo sedang pergi ke rumah selingkuhannya," jelas Kamarudin. [dny]