WahanaNews-Mandalika | Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengungkapkan, pihaknya menerima banyak pengaduan terkait minyak goreng dan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E. Halim mengatakan pengaduan konsumen berawal dari kelangkaan minyak goreng yang terjadi setelah peraturan yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan.
Baca Juga:
Skandal Minyakita di Depok: Takaran Palsu dan Tak Pekerjakan Warga Lokal
"Terkait minyak goreng, kami langsung ke pasar mengumpulkan data primer terutama masyarakat, agar harganya bisa terkendali dan ketersediaannya bisa pastikan tersedia," ujar Rizal, Rabu (20/4).
Selain itu, pihaknya juga menyampaikan rekomendasi ke pemerintah terkait dengan temuan dan hasil dari analisa BPKN.
"Kami minta ke pemerintah agar harga yang diberikan ke konsumen Rp 14.500," ucapnya.
Baca Juga:
Sidak di Solo, Menteri Amran Temukan MinyaKita ‘Disunat’ Lagi
Selanjutnya, jumlah pengaduan konsumen paling banyak adalah menyangkut pinjol ilegal.
"Cukup banyak di tahun lalu sektor jasa keuangan paling ramai, termasuk pnjol, OJK dan Kominfo harus bekerja keras," kata Rizal.
Menurut Rizal, pihak pinjol seharusnya membentengi industri itu sendiri dengan membentuk dan memberikan tanggung jawab ke pelaku legal.