WahanaNews-Mandalika | Terkait kasus pemberian izin fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO), Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan pihaknya akan memeriksa siapa pun yang terlibat dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai tersangka dalam kasus pemberian izin fasilitas ekspor CPO.
Baca Juga:
RSUI-Sania Royale Rice Band, Seminar Atasi Stroke dengan Gamma Oryzanol: Metode Memasak Minyak Goreng Sehat
Bahkan, jika diketahui ada keterlibatan, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pun kemungkinan akan turut diperiksa.
"Pasti siapa pun yang terkait akan diperiksa," kata Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Febrie Adriansyah menjawab pertanyaan terkait dengan kemungkinan pemeriksaan menteri perdagangan, Kamis (21/4/2022).
Meski demikian, Febrie belum dapat memastikan kapan pemeriksaan terhadap Mendag Lutfi akan dilakukan. Menurutnya proses penyidikan terhadap perkara itu terus berkembang.
Baca Juga:
P3PI Dorong Peningkatan Standar Higienis di Pabrik Kelapa Sawit menuju Kelayakan Food Grade
"Kami lihat hasilnya lah. Ini kan berkembang terus nih, siapa di penyidikan akan kita panggil," tambahnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bakal menyelidiki kasus pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) sampai ke akarnya.
Bahkan Burhanuddin mengatakan tak akan ragu menetapkan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi jika ada bukti yang kuat.