WahanaNews-Mandalika | Bangsa Indonesia resmi umumkan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.
Proses kemerdekaan Indonesia yang didapat tak semata-mata atas perjuangan dari dalam, tetapi juga adanya pengakuan dari negara lain.
Baca Juga:
Diundang Nyanyi di Rumah Konglomerat, Farel Prayoga Lagi-lagi Bikin Ambyar
Diketahui ada beberapa negara yang pertama kali mengakui kemerdekaan dan kedaulatan Indonesia.
Siapa saja negara pertama yang mengakui Indonesia sebagai negara merdeka?
Pengakuan dari negara lain menentukan keabsahan berdirinya sebuah negara.
Baca Juga:
Galang Antusiasme Peringati HUT RI, KDEI Taipei Ajak WNI di Taiwan Bersepeda Bersama
Berdasarkan Hukum Internasional dalam Pasal 1 Konvensi Montevideo Convention on Rights and Duties of States tahun 1933 disebutkan bahwa ada empat syarat negara dianggap baru.
Yakni mempunyai populasi manusia yang tetap, memiliki daerah teritorial yang stabil, membentuk struktur pemerintahan berdaulat, dan memperoleh pengakuan dari negara lain.
Begitu pula dengan Indonesia, setelah proklamasi pada 17 Agustus 1945.