WahanaNews-Mandalika | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Dewa Made Indra meminta agar ‘Atlas Beach Fest’ atau yang sebelumnya dikenal sebagai ‘Holywings’ menunda operasional apabila izinnya belum lengkap.
"Kalau izinnya tidak ada kan operasinya tidak boleh, itu tidak sah," kata Dewa MadeIndra di Denpasar, Sabtu (23/7/2022).
Baca Juga:
Dikasih Ijin dari Pusat, Holywings Ganti Nama Baru Jadi W Superclub
Indra mengatakan, saat ini Gubernur Bali telah mengutus Dinas Pariwisata untuk memeriksa izin secara hukum dan operasional beach club yang salah satu pemegang sahamnya adalah pengacara Hotman Paris.
"Karena Holywings (Atlas Beach Fest) ini kan masih ada masalah di daerah lain, kita tentu harus klarifikasi cek dulu Dinas Pariwisata sudah ditugaskan oleh Pak Gubernur. Di cek apakah yang di sini ada kaitannya dengan yang bermasalah di daerah lain," ujar Indra kepada media.
Ia mengaku, tak mengetahui secara teknis, namun sejauh ini pihak Pemprov Bali masih melakukan koordinasi karena permasalahan yang berkaitan dengan hukum dikhawatirkan akan berefek kepada pariwisata Bali, juga menjadi pertanyaan alasan operasionalnya.
Baca Juga:
Klub Malam Holywings di Gatot Subroto Ganti Nama Jadi W Superclub
Sebelumnya Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai terlebih dahulu mengungkap soal kurangnya izin beach club di Kawasan Canggu, Kuta Utara tersebut.
Perizinan usaha yang berkaitan dengan pariwisata terintegrasi elektronik atau OSS dilengkapi dengan Permen Pariwisata Nomor 4 tahun 2021, dimana terdapat 26 perizinan kewenangan kabupaten yang ditarik ke provinsi.
Ketika Nyoman Rai berkoordinasi dengan Dinas Perizinan, dikatakan bahwa izin Atlas Beach Fest belum diproses maupun terbit.