WahanaNews-Mandalika | Tahun depan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan meningkatkan jalan daerah sebagai upaya dalam meningkatkan pariwisata di daerah.
Diketahui, selama ini Kementerian PUPR hanya berwenang untuk menangani jalan nasional dan jalan tol.
Baca Juga:
Kota Kediri Terpilih Jadi Proyek Percontohan Festival Olahraga Masyarakat Desa Wisata 2024
Sedangkan, jalan daerah, baik provinsi, kabupaten, kota, maupun desa merupakan kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
Basuki mengungkapkan, saat ini tengah disiapkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Jalan Daerah yang rencananya akan diprogramkan pada Tahun Anggaran (TA) 2023.
Dengan adanya Inpres tersebut, Kementerian PUPR akan mampu secara langsung menangani jalan daerah.
Baca Juga:
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar Ingatkan Pentingnya Pembangunan Desa Wisata Berkelanjutan
“Kalau sudah dianggarkan, nanti akan kita lihat ruas-ruas jalan daerah mana yang menjadi prioritas," tutur Basuki dilansir dari laman Kementerian PUPR, Rabu (2/11/222).
Dia berharap, setelah Kementerian PUPR mendukung terkait urusan konektivitas, capaian desa wisata menjadi lebih baik ke depannya.
Kementerian PUPR senantiasa mendukung pengembangan sektor pariwisata nasional, di antaranya melalui program pengembangan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).