WahanaNews-Mandalika | Sidang etik dugaan kasus gratifikasi tiket nonton MotoGP Mandalika dengan terperiksa Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang sejatinya digelar hari ini, batal dan ditunda oleh Dewan Pengawas KPK.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. Sebetulnya, sidang sempat dibuka terlebih dahulu. Namun akhirnya ditunda lantaran pimpinan KPK mengirimkan surat meminta sidang etik Lili diundur.
Baca Juga:
Komisi III DPR RI Rampungkan Uji Capim KPK, Siap Masuki Tahap Akhir
Tumpak menjelaskan, pimpinan mengirim surat lantaran Lili Pintauli tengah berdinas di Bali untuk menghadiri kegiatan Konferensi Tingkat Tinggi G20.
"Sidang jadi, namun ada surat dari pimpinan yang menyatakan yang bersangkutan (Lili Pintauli Siregar) berhalangan dinas ke Bali menghadiri G20," kata Tumpak dikonfirmasi, Selasa (5/7/2022).
Hingga akhirnya, kata Tumpak, majelis sidang etik akhirnya menunda persidangan dengan terperiksa Lili Pintauli. Rencana sidang akan kembali dijadwalkan pada Senin, 11 Juli 2022 pekan depan.
Baca Juga:
Revisi UU KPK Hingga Lift Khusus Pimpinan, Disorot Capim Asal Jaksa-Polisi
"Majelis telah menunda sidang untuk dilanjutkan kembali hari Senin 11 Juli 2022 sekitar pukul 10.00 WIB," katanya.
Sebelumnya, anggota Dewas Albertina Ho menyebut sidang etik dengan terperiksa Lili Pintauli ini dilaksanakan secara tertutup. Untuk nantinya, kata Lili, ketika sudah menghasilkan putusan tentu akan dilakukan secara terbuka.
"Sidang etik tertutup. Tapi, putusan terbuka," ucap Albertina pagi tadi,
Menurut Albertina dalam Peraturan Dewas dalam melaksanakan sidang etik paling lama 60 hari kerja. Itu, kata Albertina, sudah harus ada hasil putusan.
"Paling lama 60 hari kerja harus sudah diputus," katanya.
Seperti diketahui, Dewas KPK akhirnya memutuskan perkara dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli masuk ke dalam tahap persidangan etik.
"Dilanjutkan ke Sidang Etik," ucap Anggota Dewas KPK Albertina Ho beberapa waktu lalu,
Adapun saksi saksi yang akan dihadirkan dalam sidang etik nantinya, kata Albertina, hingga kini masih disusun oleh para anggota Dewas lainnya.
"Masih disusun jadwalnya," ujarnya.
Dalam perkara Ini, Dewas KPK sudah meminta sejumlah klarifikasi sejumlah pihak. Di antaranya Dirut Pertamina Nicke Widyawati serta jajarannya. Kemudian, pihak terlapor Lili Pintauli pun juga sudah diperiksa oleh Dewas.
Sebagaimana diketahui, Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik karena menerima fasilitas mewah saat menonton ajang MotoGP Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat. Laporan itu diketahui dari dokumen yang didapat pada Selasa (12/4/2022).
Berdasarkan dokumen tersebut, Lili diduga mendapatkan fasilitas menonton MotoGP per tanggal 18 sampai 20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Red.
Selain itu, Lili juga mendapatkan fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada tanggal 16 Maret sampai 22 Maret 2022.[dny]